Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Resedivis Pencurian Kendaraan Bermotor Tanpa Perlawanan

    Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Resedivis Pencurian Kendaraan Bermotor Tanpa Perlawanan

    Tangerang - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten menangkap 2 pelaku resedivis pencurian kendaraan bermotor. pada jumat (11/02).

    Pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2022 sekira pukul 17.23 Wib tim Resmob yang di pimpin IPTU Andi Kurniady Eka bersama anggota resmob ditreskrimum polda banten berhasil mengamankan 2 pelaku resedivis pencurian kendaraan bermotor di jalan pasir nangka kec tiga raksa kabupaten Tangerang

    Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan dari hasil penyelidikan tim resmob mengamankan pelaku berinisial M yang mengaku melakukan perbuatan tersebut dengan seoarang rekan yang berinisial S, "Dari hasil tersebut kemudian tim resmob melakukan penangkapan pelaku berinisial S di kontrakannya dan mendapatkan kunci T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci motor korban, motor dan barang bukti lainnya, "katanya.

    Ade Rahmat mengatakan tim resmob membawa kedua pelaku ke posko Resmob Polda Banten untuk pemerikasaan lebih lanjut dan selanjutnya akan di serahkan ke penydik ditreskrimum polda banten guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, "Para pelaku melakukan pencurian sebanyak 4 kali di wilayah karawaci dan cikupa serta pelaku akan dijerat pidana sesuai dengan pasal 365 KUHP, " tutupnya.

    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Dirbinmas Hadiri Pelantikan Pengurus DPW...

    Artikel Berikutnya

    Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pendidikan Gratis untuk Indonesia, Harapan yang Ada di Pemerintahan Prabowo
    Soal Keterlibatan di Kasus Korupsi Wanita Emas, GPMH Desak Jaksa Agung Panggil Ulang Ratu Tatu
    Melalui Jumat Curhat, Polsek Legok Ajak Warga Jaga Kondusivitas di Pilkada 2024

    Ikuti Kami